Istri Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri

Rabu, 07 September 2022 - 12:52 WIB
loading...
Istri Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri
Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari. Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, kepolisian telah menerima laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Menurut Nurul, Nikita dilaporkan karena diketahui pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Akun Nikita beberapa kali mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban Gilang dan Shandy selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

“Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar Nurul.

Nurul menuturkan, Nikita dalam laporannya diduga melanggar Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ucap Nurul.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)