Gerebek Kafe di Senopati dan Sita Ekstasi, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka usai menggerebek kafe di Senopati, Jakarta Selatan dan menemukan barang bukti ekstasi .
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, satu dari tiga tersangka merupakan bandar dan penjual ekstasi. "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," ujarnya, Rabu (22/11/2023).
A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap setelah penggerebekan kafe di Senopati, Sabtu (18/11/2023) malam. Namun, Mukti belum memerinci peran H.
Saat penggerebekan, ada dua wanita yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Keduanya yakni A dan O.
Namun, O belum ditetapkan tersangka dan statusnya saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai menggerebek dua klub malam di Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2023) malam. Satu di antaranya disegel karena ditemukan ekstasi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, satu dari tiga tersangka merupakan bandar dan penjual ekstasi. "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," ujarnya, Rabu (22/11/2023).
A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap setelah penggerebekan kafe di Senopati, Sabtu (18/11/2023) malam. Namun, Mukti belum memerinci peran H.
Saat penggerebekan, ada dua wanita yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Keduanya yakni A dan O.
Namun, O belum ditetapkan tersangka dan statusnya saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai menggerebek dua klub malam di Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2023) malam. Satu di antaranya disegel karena ditemukan ekstasi.
(jon)