Gerebek Kafe di Senopati dan Sita Ekstasi, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Rabu, 22 November 2023 - 14:16 WIB
loading...
Gerebek Kafe di Senopati...
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka usai menggerebek kafe di Senopati, Jakarta Selatan dan menemukan barang bukti ekstasi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka usai menggerebek kafe di Senopati, Jakarta Selatan dan menemukan barang bukti ekstasi .

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, satu dari tiga tersangka merupakan bandar dan penjual ekstasi. "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," ujarnya, Rabu (22/11/2023).



A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap setelah penggerebekan kafe di Senopati, Sabtu (18/11/2023) malam. Namun, Mukti belum memerinci peran H.

Saat penggerebekan, ada dua wanita yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Keduanya yakni A dan O.

Namun, O belum ditetapkan tersangka dan statusnya saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai menggerebek dua klub malam di Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2023) malam. Satu di antaranya disegel karena ditemukan ekstasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)