Meresahkan, Puluhan Preman Jalanan di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Jakarta Utara menangkap puluhan preman jalanan atau pak ogah yang kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk di wilayah hukumnya. Sebanyak 40 terduga preman diamankan polisi.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya menjelaskan, 40 preman atau tersangka itu kerap melakukan pemaksaan terhadap sopir hingga meresahkan warga sekitar.
"Ini memang nominalnya kecil. Tapi apa yang dilakukan oleh tersangka ini bukan sekadar membantu orang jalan tapi memaksakan sopir untuk memberikan uang kepada mereka mengarahkan para sopir untuk lewat di perlintasan," kata Erlin, Jumat (2/9/2022).
Dijelaskan Erlin, pihaknya kembali melakukan razia keamanan ketertiban masyarakat pada 31 Agustus 2022 dan berhasil menjaring 14 pak ogah dengan jumlah barang bukti Rp545.000.
"Kemudian pada tanggal 1 September kemarin, kita mengamankan kurang lebih 25 orang tersangka dengan jumlah uang Rp1.463.500," ungkapnya.
Dari operasi penertiban ini, Erlin mengatakan, jumlah pak ogah yang telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara yakni sebanyak 40 orang.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya menjelaskan, 40 preman atau tersangka itu kerap melakukan pemaksaan terhadap sopir hingga meresahkan warga sekitar.
"Ini memang nominalnya kecil. Tapi apa yang dilakukan oleh tersangka ini bukan sekadar membantu orang jalan tapi memaksakan sopir untuk memberikan uang kepada mereka mengarahkan para sopir untuk lewat di perlintasan," kata Erlin, Jumat (2/9/2022).
Dijelaskan Erlin, pihaknya kembali melakukan razia keamanan ketertiban masyarakat pada 31 Agustus 2022 dan berhasil menjaring 14 pak ogah dengan jumlah barang bukti Rp545.000.
"Kemudian pada tanggal 1 September kemarin, kita mengamankan kurang lebih 25 orang tersangka dengan jumlah uang Rp1.463.500," ungkapnya.
Dari operasi penertiban ini, Erlin mengatakan, jumlah pak ogah yang telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara yakni sebanyak 40 orang.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
(mhd)