Polisi Sita Ratusan Gram Sabu di Kebon Pisang dan Kampung Bahari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap pengedar narkoba yang kerap beroperasi dengan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kebon Pisang - Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan, dalam hal ini pihaknya menangkap lima orang pengedar yang dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda.
”Mulai dari tanggal 23 Agustus hingga 1 September kurang lebih barang bukti disita ada sekitar 53,29 gram ini terdiri dari 23 Agustus ada 2,41 gram, 30 Agustus 45,9 gram, 31 Agustus 4,98 gram,” kata Erlin, Jumat (2/9/2022).
”Kemudian yang terbaru, ada 42 gram kemudian ada beberapa ribu butir jenis obat yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Jakarta Utara sehingga jumlah tersangka yang diamankan ada lima orang,” sambungnya.
Kasat Narkoba Kompol Selamat Riyanto mengatakan penangkapan ini bermula dari upaya pencegahan peredaran narkoba disekitar Kampung Bahari.
”Kita mencegah peredaran narkoba di daerah Kebon Pisang. Dari tersangka yang kita amankan, jumlah barang bukti 47gram, 42 gram, 45 gram sama 4 gram," ucapnya.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, Slamet mengungkapkan bahwa kelimanya selama ini berperan langsung menawarkan hingga mengedarkan kepada pemakai.
“Mereka mengedarkan ke pemakai. Mereka ini pengedar dan selama ini mereka masih beroperasi secara konfesional, jadi ga ada trik khusus yang dilakukan para pelaku yang sudah lama ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan, dalam hal ini pihaknya menangkap lima orang pengedar yang dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda.
”Mulai dari tanggal 23 Agustus hingga 1 September kurang lebih barang bukti disita ada sekitar 53,29 gram ini terdiri dari 23 Agustus ada 2,41 gram, 30 Agustus 45,9 gram, 31 Agustus 4,98 gram,” kata Erlin, Jumat (2/9/2022).
”Kemudian yang terbaru, ada 42 gram kemudian ada beberapa ribu butir jenis obat yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Jakarta Utara sehingga jumlah tersangka yang diamankan ada lima orang,” sambungnya.
Kasat Narkoba Kompol Selamat Riyanto mengatakan penangkapan ini bermula dari upaya pencegahan peredaran narkoba disekitar Kampung Bahari.
”Kita mencegah peredaran narkoba di daerah Kebon Pisang. Dari tersangka yang kita amankan, jumlah barang bukti 47gram, 42 gram, 45 gram sama 4 gram," ucapnya.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, Slamet mengungkapkan bahwa kelimanya selama ini berperan langsung menawarkan hingga mengedarkan kepada pemakai.
“Mereka mengedarkan ke pemakai. Mereka ini pengedar dan selama ini mereka masih beroperasi secara konfesional, jadi ga ada trik khusus yang dilakukan para pelaku yang sudah lama ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
(ams)