6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Keenam terdakwa itu yakni, Abdul Latif, Komar, Marcos Iswan, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
”Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartanas saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat,Kamis (1/9/2022).
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” sambungnya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.
Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni, karena para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian, terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga.
Selain itu, Terdakwa IV sudah meminta maaf. Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, para terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban kekerasan fisik saat ikut demo penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli sejumlah massa hingga tak berdaya.
Beruntung, Ade berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa. Mulanya, Ade sempat menjelaskan maksud kedatangannya ke lokasi demo di depan Gedung DPR RI. Dia mengaku mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak Pemilu 2024 ditunda.
Namun, Ade kemudian terlibat cekcok dengan sejumlah massa yang memiliki pandangan berbeda. Semakin banyak massa yang ikut cekcok dan berujung kekerasan fisik terhadap Ade Armando. Dosen Fisip UI itu sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.
”Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartanas saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat,Kamis (1/9/2022).
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” sambungnya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.
Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni, karena para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian, terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga.
Selain itu, Terdakwa IV sudah meminta maaf. Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, para terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban kekerasan fisik saat ikut demo penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli sejumlah massa hingga tak berdaya.
Beruntung, Ade berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa. Mulanya, Ade sempat menjelaskan maksud kedatangannya ke lokasi demo di depan Gedung DPR RI. Dia mengaku mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak Pemilu 2024 ditunda.
Namun, Ade kemudian terlibat cekcok dengan sejumlah massa yang memiliki pandangan berbeda. Semakin banyak massa yang ikut cekcok dan berujung kekerasan fisik terhadap Ade Armando. Dosen Fisip UI itu sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.
(ams)