6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Jalani Sidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara 6 tersangka kasus pengeroyokan aktivis media sosial Ade Armando telah dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menuturkan, berkas 6 tersangka atas nama Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," tutur Bani.
Guna kepentingan penuntutan pidana, 6 tersangka itu kini ditahan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun penahanan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2022.
"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," jelasnya.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat tindakan itu, yang bersangkutan mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Sebagai informasi, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli oleh sejumlah orang saat aksi demo di Gedung DPR/MPR RI, Senin 11 April 2022. Bahkan, celakan Ade Armando sempat dilucuti oleh massa aksi.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menuturkan, berkas 6 tersangka atas nama Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," tutur Bani.
Guna kepentingan penuntutan pidana, 6 tersangka itu kini ditahan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun penahanan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2022.
"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," jelasnya.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat tindakan itu, yang bersangkutan mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Sebagai informasi, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli oleh sejumlah orang saat aksi demo di Gedung DPR/MPR RI, Senin 11 April 2022. Bahkan, celakan Ade Armando sempat dilucuti oleh massa aksi.
(thm)