Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Domestik di Bandara Soetta Wajib Vaksin Booster

Senin, 29 Agustus 2022 - 16:53 WIB
loading...
Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Domestik di Bandara Soetta Wajib Vaksin Booster
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melalui Bandara Soekarno-Hatta, mulai Senin (29/8/2022) wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) , mulai Senin (29/8/2022) wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster . Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication PT AP II, Akbar Putra Mardhika mengatakan, sesuai aturan tersebut, maka penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.

Sementara bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.“PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. ," ujar Akbar dalam keterangan tertulis.

Adapun bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi, dan di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

“Sejalan dengan hal ini, bandara di bawah PT AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Akbar.

Namun, apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Meski demikian hingga saat ini seluruh bandara AP II masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta. Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)