Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:39 WIB
loading...
Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya
Polisi tidur tidak boleh asal dibangun. Terdapat sejumlah aturan pemasangan atau pembuatan polisi tidur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Keberadaan polisi tidur menjadi sorotan setelah memicu kecelakaan bagi pengendara motor di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara lantaran dicat berwarna zebra cross. Pemotor tidak mengurangi laju kendaraan karena mengira yang ada di depan mereka bukan polisi tidur.

Lantas bagaimana aturan dan standar pembuatan polisi tidur? Polisi tidur tidak boleh asal dibangun. Terdapat sejumlah aturan pemasangan atau pembuatan polisi tidur, merujuk pada Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ).


Istilah polisi tidur sebenarnya tidak ada dalam Permenhub maupun UU LLAJ. Di beberapa daerah polisi tidur dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.



Sementara dalam UU LLAJ dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan. Adapun menurut KBBI, polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

Dalam keseharian di masyarakat, polisi tidu kerap dijadikan sebagai alat pengendali pengguna jalan atau pembatasan/memperlambat kecepatan. Dalam UU LLAJ terdapat tiga jenis alat pembatas kecepatan, yakni speed bumb, speed hump, dan speed table.

1. Speed Bump

Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya


Speed bump adalah sarana berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki fungsu serupa. Ukurannya yakni tinggi antara 5-9 cm, lebar sekitar 35-39 cm dengan kelandaian maksimal 50%.

Untuk warna, yakni kombinasi kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.Speed bump umumya dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan kurang dari 10 km per jam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2549 seconds (0.1#10.140)