Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya
loading...
A
A
A
Apalagi dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Namun di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur dalam Perda Nomor Tahun 2007. Melalui perda ini, di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan, namun dengan seizin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Namun di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur dalam Perda Nomor Tahun 2007. Melalui perda ini, di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan, namun dengan seizin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(thm)