Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:39 WIB
loading...
Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya
Polisi tidur tidak boleh asal dibangun. Terdapat sejumlah aturan pemasangan atau pembuatan polisi tidur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Keberadaan polisi tidur menjadi sorotan setelah memicu kecelakaan bagi pengendara motor di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara lantaran dicat berwarna zebra cross. Pemotor tidak mengurangi laju kendaraan karena mengira yang ada di depan mereka bukan polisi tidur.

Lantas bagaimana aturan dan standar pembuatan polisi tidur? Polisi tidur tidak boleh asal dibangun. Terdapat sejumlah aturan pemasangan atau pembuatan polisi tidur, merujuk pada Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ).


Istilah polisi tidur sebenarnya tidak ada dalam Permenhub maupun UU LLAJ. Di beberapa daerah polisi tidur dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.



Sementara dalam UU LLAJ dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan. Adapun menurut KBBI, polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

Dalam keseharian di masyarakat, polisi tidu kerap dijadikan sebagai alat pengendali pengguna jalan atau pembatasan/memperlambat kecepatan. Dalam UU LLAJ terdapat tiga jenis alat pembatas kecepatan, yakni speed bumb, speed hump, dan speed table.

1. Speed Bump

Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya


Speed bump adalah sarana berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki fungsu serupa. Ukurannya yakni tinggi antara 5-9 cm, lebar sekitar 35-39 cm dengan kelandaian maksimal 50%.

Untuk warna, yakni kombinasi kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.Speed bump umumya dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan kurang dari 10 km per jam.

2. Speed Hump

Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya


Speed hump hampir sama dengan Speed bump, yakni sarana berbentuk penampang melintang berukuran tinggi antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian maksimal 15%.
Untuk warga, kombinasi kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Speed hump umumnya dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan kurang dari 20 km per jam.

3. Speed Table

Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya


Speed table adalah sarana berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table. Speed table memiliki ukuran tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15%.

Speed table dipasang dengan kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed table umumnya dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan yang memiliki kecepatan kendaraan kurang dari 40 km per jam.

Pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.

Dalam UU LLAJ maupun Permenhub tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Artinya, setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan alias polisi tidur.

Apalagi dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Namun di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur dalam Perda Nomor Tahun 2007. Melalui perda ini, di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan, namun dengan seizin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)