Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya
loading...
A
A
A
2. Speed Hump
Speed hump hampir sama dengan Speed bump, yakni sarana berbentuk penampang melintang berukuran tinggi antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian maksimal 15%.
Untuk warga, kombinasi kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed hump umumnya dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan kurang dari 20 km per jam.
3. Speed Table
Speed table adalah sarana berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table. Speed table memiliki ukuran tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15%.
Speed table dipasang dengan kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed table umumnya dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan yang memiliki kecepatan kendaraan kurang dari 40 km per jam.
Pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.
Dalam UU LLAJ maupun Permenhub tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Artinya, setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan alias polisi tidur.
Speed hump hampir sama dengan Speed bump, yakni sarana berbentuk penampang melintang berukuran tinggi antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian maksimal 15%.
Untuk warga, kombinasi kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed hump umumnya dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan kurang dari 20 km per jam.
3. Speed Table
Speed table adalah sarana berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table. Speed table memiliki ukuran tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15%.
Speed table dipasang dengan kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed table umumnya dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan yang memiliki kecepatan kendaraan kurang dari 40 km per jam.
Pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.
Dalam UU LLAJ maupun Permenhub tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Artinya, setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan alias polisi tidur.