Kuasa Hukum Tepis Sopir Taksi Akui Cabuli Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 21:28 WIB
loading...
Kuasa Hukum Tepis Sopir...
Kuasa hukum tepis kliennya pernah mengakui melakukan pencabulan terhadap bocah 8 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum sopir taksi Ali Suyatno (50), Yoshua Ferdinan Napitupulu mengatakan, kliennya tidak pernah mengakui pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial FR (8) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kliennya, kata dia, tidak pernah dilakukan pemeriksaan tes psikologi oleh tim psikologi Polres Metro Jakarta Selatan.

“Selama diperiksa tak pernah sekalipun klien kami mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan pada dirinya," kata Yoshua melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).

Yoshua mengaku, dirinya dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron dan memberikan bantuan hukum kepada Ali. Kata dia, dirinya telah ditunjuk jadi kuasa hukum Ali sejak 10 Agustus 2022.



Menurutnya, kliennya tak pernah dilakukan pemeriksaan tes psikologi oleh tim psikologi Polres Metro Jakarta Selatan. Kliennya juga tak pernah mengakui melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan kepada dirinya.

"Faktanya, hanya ada satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit 6 Reskrim Polres Jakarta Selatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni pemeriksaan klien kami selaku tersangka dan tak pernah ada pemeriksaan setelah pemeriksaan tertanggal 10 Agustus 2022,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Ali S diamankan polisi pada Rabu 8 Agustus 2022 terkait dugaan kasus pencabulan terhadap bocah berinisial FR (8) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi sempat menerbitkan status DPO terhadap Ali S terkait kasus tersebut.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)