Penyebar Ujaran Kebencian Bisa Dipidana Lima Tahun Penjara

Senin, 29 Juni 2020 - 19:31 WIB
loading...
Penyebar Ujaran Kebencian Bisa Dipidana Lima Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan berita hoaks atau bohong dan memposting ujaran kebencian/hate speech di media sosial.

"Saya minta bantuan masyarakat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di media sosial. Hoaks dan ujaran kebencian terhadap pihak tertentu bisa dilaporkan ke polisi karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp340 Juta)

Saat ini, banyak bermunculan postingan di media sosial yang menyebarkan informasi tidak benar. Selain hoaks, postingan berupa ujaran kebencian dan pendiskreditan yang dilakukan kelompok tertentu kepada pemerintah maupun instansi milik pemerintah juga semakin marak.

Bahkan, fitnah dan ujaran kebencian juga sudah merasuk ke dunia usaha. Diduga akibat ketatnya persaingan usaha, saat ini marak kampanye hitam yang memfitnah dan mendiskreditkan sebuah perusahaan dengan memanfaatkan keluguan konsumen/pengguna jasa perusahaan tersebut.

Yusri meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik ketika mendapat informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, jajaran kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah siap menghadapi situasi apapun.

"TNI-Polri dan Pemda bersama masyarakat siap menghadapi segala macam kondisi apapun. Penyebar hoaks bisa dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya. (Baca juga: Perluasan Ancol Perkuat Posisi Theme Park Utama di Asia Tenggara)

Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga Anwar Rahman, tingginya penggunaan media sosial oleh masyarakat sayangnya tidak diikuti dengan pemahaman yang baik dan benar dalam menyampaikan pendapat di dunia maya.

Pengguna media sosial banyak yang belum dapat membedakan antara menyampaikan kritik dengan ujaran kebencian. Kritik sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya.

Kritik dilakukan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan, dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi ensensi kritiknya. Secara umum kritik menunjukkan dimana letak kesalahannya dan bagaimana solusinya. Namun, saat ini banyak ditemui postingan yang lebih mengarah pada ujaran kebencian dan mendiskreditkan pihak tertentu.

“Kritik berbeda dengan hujatan, fitnah, ujaran kebencian, serta penghinaan. Fitnah dan ujaran kebencian biasanya dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Bahkan, tidak sopan dan tidak bijaksana serta tidak bertujuan memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang,” ujar Anwar.

Menurut mantan Anggota DPR ini, fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik yang di media sosial diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (penistaan dan fitnah). (Baca juga: Diiming-iming Ikut Turnamen Multi Player, 8 Bocah di Depok Diduga Diculik)

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta dan ketentuan dimaksud merupakan delik aduan yakni hanya bisa dtuntut apabila ada pengaduan dari korban.

“Kritik bukan suatu tindak pidana. Namun, kritik yang dilakukan dengan menyebarkan fitnah, perasaan kebencian dan penghinaan dapat dipidana. Selain itu, pelaporan atas ujaran kebencian, fitnah, dan penghinaan tidak harus dari orang atau korban yang dibenci, difitnah dan dihina. Tapi, semua warga Indonesia dapat membuat laporan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan tersebut kepada pihak berwajib,” papar Anwar.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5040 seconds (0.1#10.140)