Perluasan Ancol Perkuat Posisi Theme Park Utama di Asia Tenggara

Senin, 29 Juni 2020 - 18:37 WIB
loading...
Perluasan Ancol Perkuat...
Pemprov DKI telah mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur seperti yang tertuang pada Kepgub Nomor 237 Tahun 2020. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur seperti yang tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur akan dijadikan sebagai tempat rekreasi.

Manager Corporate Communcation PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rika Lestari mengatakan, dengan kondisi pandemi program pembangunan disesuaikan situasi saat ini, maka Ancol fokus pada pelaksanaan program-program jangka pendek sambil terus memperkuat posisi sebagai theme park utama di Indonesia. (Baca juga: Belum Jelaskan Reklamasi Ancol, Anies Diminta Dirikan Rusun untuk nelayan)

Sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih jauh bagaiamana dan kapan teknis perluasan kawasan rekreasi setelah mendapatkan izin. "Pembangunan sesuai visi menjadi theme park utama di Asia Tenggara, bahkan Asia," ujarnya melalui pesan singkatnya, Senin (29/6/2020).

Dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur itu berbunyi memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare.

Perluasan lahan kawasan Taman Impian Ancol Timur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009. (Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp340 Juta)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)