Belum Jelaskan Reklamasi Ancol, Anies Diminta Dirikan Rusun untuk nelayan

Senin, 29 Juni 2020 - 16:30 WIB
loading...
Belum Jelaskan Reklamasi Ancol, Anies Diminta Dirikan Rusun untuk nelayan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur seperti yang tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Namun belum jelas pemanfaatan lahan tersebut.

Dalam keputusan itu, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai developer harus menyerahkan kontribusi berupa lahan seluas 6 hektar. DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies agar menggunakan lahan tersebut untuk membangun rumah susun (rusun) nelayan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Andrian Untayana mengatakan, nelayan adalah kelompok yang paling rentan terkena imbas dari proyek reklamasi ini. Di Jakarta Utara, bisa dilihat sendiri ada ribuan warga hidup di rumah yang tidak layak, di lingkungan yang tidak sehat, dan selalu terancam banjir.

"Gubernur Anies bisa memanfaatkan proyek reklamasi untuk atasi masalah ini," kata Justin Adrian Untayana di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6/2020). ( )

Justin menilai, lahan 6 hektar tersebut bisa digunakan untuk membangun rusun nelayan sekurangnya 4.000 unit, dengan asumsi dibangun tower setinggi 16 lantai dan luas tiap unit 50 meter persegi. Tidak hanya hunian, lahan tersebut juga bisa digunakan untuk membangun kawasan terpadu yang di dalamnya terdapat pasar, sekolah, dan puskesmas.

Saat ini, kata Justin pendapatan daerah sedang anjlok akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus kreatif mencari sumber pembiayaan lain agar pembangunan rusun nelayan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Salah satunya, Gubernur Anies bisa memerintahkan agar pihak developer menanggung biaya pembangunan rusun nelayan. Hal ini dimungkinan dengan adanya klausul ‘kontribusi tambahan’ yang terdapat pada Kepgub 237/2020 diktum keempat huruf b angka 3," pungkasnya

Justin menjelaskan, penggunaan klausul kontribusi tambahan sepenuhnya merupakan diskresi Gubernur. Oleh karena itu, Gubernur Anies sebaiknya menggunakan hak diskresi ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. ( )

"Dengan adanya hak diskresi, maka hanya butuh political will dari Gubernur Anies. Ini sesederhana Gubernur tinggal kasih perintah saja. Jika Gubernur benar-benar peduli dengan kualitas hidup warganya, maka dalam waktu dekat akan segera terwujud rusun untuk nelayan. Tapi kalau Gubernur tidak ada niat membantu masyarakat, maka beliau harus segera menjelaskan ke publik mengenai manfaat proyek reklamasi ini bagi rakyat kecil," jelasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)