Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp340 Juta

Senin, 29 Juni 2020 - 18:01 WIB
loading...
Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp340 Juta
Sanksi denda bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta mencapai Rp340 juta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyetorkan Rp370 juta ke kas daerah. Uang tersebut merupakan akumulatif sanksi denda pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, sejak diberlakukannya PSBB, pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda sebesar Rp370.460.000 yang disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI.

"Sektor yang dikenakan denda antara lain kantor, rumah makan, fotokopi, bengkel, service, pertokoan, tempat rekreasi indoor, dan lain-lain," ujarnya melalui siaran video YouTube, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Aturan PSBB Diperpanjang, Massa PDIP Geruduk Polres Tangsel)

Selain memberikan sanksi denda, Pemprov DKI juga telah melakukan penyegelan sementara sejumlah tempat usaha seperti bar dan griya pijat.

Pemprov DKI tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan seperti mal, objek wisata, pasar, check point Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Kami terus mengimbau masyarakat selalu memerhatikan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter," ujar Widyastuti. (Baca juga: Terkait Sabu, Polisi Dalami Dua Rekan Ridho Ilahi)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)