Nindy Ayunda Sembunyi-sembunyi Datang ke Polres Jaksel Tengah Malam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beredar kabar penyanyi Nindy Ayunda mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman, mantan sopir pribadinya.
Informasi yang didapat dari internal kepolisian, Nindy tiba sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Nindy Ayunda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan
Menanggapi itu, kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mempertanyakan kenapa Nindy Ayunda diperiksa pada tengah malam. “Ini jadi pertanyaan bagi kami. Kok bisa dia (Nindy Ayunda) diperiksa tengah malam. Ada apa?” ujar Fahmi, Jumat (29/7/2022).
Dia curiga seakan-akan Nindy menghindar dari media dan tidak ingin kasus yang menjeratnya diketahui publik. “Ini kasus pidana, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan kasus ini yang korbannya adalah rakyat kecil,” ucapnya.
Fahmi kembali mengingatkan kepada pihak kepolisian agar bersikap profesional dan transparan dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jaksel belum memberikan klarifikasi akan kebenaran informasi tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit belum menjawab pesan melalui WhatsApp (WA), begitu juga Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan Nindy Ayunda semalam sudah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian sudah memberikan keterangan. “Mudah-mudahan untuk keterangan dari saudari N dapat membuka suatu perkara," kata Nurma, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Tidak Dijemput Paksa, Nindy Ayunda Datang Sendiri ke Polres Jaksel
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, penyidik harus memberikan laporan secara berkala kepada pelapor atau korban (Sulaiman) mengenai progres penanganan.
Jika pelapor merasa penyidik tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan ini dipersilakan membuat pengaduan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri.
Berdasarkan pengaduan yang diterima dari pelapor, Kompolnas akan meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya. “Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum di kepolisian. Kami akan tindak lanjuti dan meminta klarifikasi pada kasus ini, kami akan ke Polda Metro Jaya,” kata Poengky.
Informasi yang didapat dari internal kepolisian, Nindy tiba sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Nindy Ayunda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan
Menanggapi itu, kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mempertanyakan kenapa Nindy Ayunda diperiksa pada tengah malam. “Ini jadi pertanyaan bagi kami. Kok bisa dia (Nindy Ayunda) diperiksa tengah malam. Ada apa?” ujar Fahmi, Jumat (29/7/2022).
Dia curiga seakan-akan Nindy menghindar dari media dan tidak ingin kasus yang menjeratnya diketahui publik. “Ini kasus pidana, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan kasus ini yang korbannya adalah rakyat kecil,” ucapnya.
Fahmi kembali mengingatkan kepada pihak kepolisian agar bersikap profesional dan transparan dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jaksel belum memberikan klarifikasi akan kebenaran informasi tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit belum menjawab pesan melalui WhatsApp (WA), begitu juga Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan Nindy Ayunda semalam sudah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian sudah memberikan keterangan. “Mudah-mudahan untuk keterangan dari saudari N dapat membuka suatu perkara," kata Nurma, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Tidak Dijemput Paksa, Nindy Ayunda Datang Sendiri ke Polres Jaksel
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, penyidik harus memberikan laporan secara berkala kepada pelapor atau korban (Sulaiman) mengenai progres penanganan.
Jika pelapor merasa penyidik tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan ini dipersilakan membuat pengaduan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri.
Berdasarkan pengaduan yang diterima dari pelapor, Kompolnas akan meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya. “Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum di kepolisian. Kami akan tindak lanjuti dan meminta klarifikasi pada kasus ini, kami akan ke Polda Metro Jaya,” kata Poengky.
(jon)