Polda Metro Ciduk Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Terkait Video Hoaks dan Ujaran Kebencian

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:02 WIB
loading...
Polda Metro Ciduk Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Terkait Video Hoaks dan Ujaran Kebencian
Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun media sosial @rakyatjelata_98 karena menyebarkan video hoaks. Foto/MPI/Martin Ronaldo
A A A
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun media sosial @rakyatjelata_98. Tersangka berinisial AH ditangkap karena menyebarkan video hoaks dan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AH ditangkap di Manjalega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan sara.

"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan sudah kita gelar di sini di antaranya satu handpone merek Samsung milik tersangka. Kemudian satu akun milik tersangka yang digunakan dalam tindak pidana ini," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).

Zulpan menuturkan, modus yang digunakan oleh tersangka dalam tindakan pidana kali ini adalah dengan membuat akun Snack Video yang didalamnya menyebarkan berita bohong.

"Yang bersangkutan mengunggah sebuah video yang berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," tuturnya. Baca: Pengurus Masjid di Kalsel Laporkan Pembuat Video Sendal Rhoma Irama Hilang

"Serta isi video tersebut menuduh beberapa pejabat publik dan dapat menimbulkan kebencian serta permusuhan berdasarkan sara," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)