Kronologi Penangkapan Pencuri Motor Bersenpi di Bekasi, Satu Lagi Masih DPO
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap QF (19) terkait kasus pencurian sepeda motor di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menjelaskan kasus pencurian motor terjadi pada 23 Februari 2022. Saat itu motor milik korban VR raib dicuri. "Mereka menggunakan alat bantu berupa kunci letter T atau kunci palsu," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Pengendara Fortuner Tenteng Senpi, Warganet Pertanyakan Ketegasan Polisi
Setelah berhasil mencuri, pelaku QF langsung menjual motor. Belakangan terungkap pelaku menjualnya ke Karawang, Jawa Barat.
QF ternyata melakukan aksinya bersama satu orang lainnya berinisial V yang masih diburu polisi. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan saat menjalankan aksi.
Atas perbuatannya, pelaku QF disangkakan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Pasal 363 ayat 1 ancaman tujuh tahun dan kasus senpi juga diproses Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Hengki.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menjelaskan kasus pencurian motor terjadi pada 23 Februari 2022. Saat itu motor milik korban VR raib dicuri. "Mereka menggunakan alat bantu berupa kunci letter T atau kunci palsu," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Pengendara Fortuner Tenteng Senpi, Warganet Pertanyakan Ketegasan Polisi
Setelah berhasil mencuri, pelaku QF langsung menjual motor. Belakangan terungkap pelaku menjualnya ke Karawang, Jawa Barat.
QF ternyata melakukan aksinya bersama satu orang lainnya berinisial V yang masih diburu polisi. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan saat menjalankan aksi.
Atas perbuatannya, pelaku QF disangkakan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Pasal 363 ayat 1 ancaman tujuh tahun dan kasus senpi juga diproses Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Hengki.
(jon)