Kronologi Pembunuhan Gadis Open BO di Hotel

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:02 WIB
loading...
Kronologi Pembunuhan...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menuturkan kronologi pembunuhan gadis open BO di salah satu hotel di Senen. Foto: MNC Portal Indonesia/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial HR (23) tega membunuh gadis open booking online (BO) AF (18) hanya karena tidak puas dengan pelayanan pijat plus-plus dari korban. Tidak hanya itu, bahkan pelaku sempat mempreteli perhiasan korban setelah membunuhnya dengan tali Kasur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menuturkan kronologi pembunuhan remaja perempuan itu. Kata dia, pelaku memesan pijat plus-plus dengan terapis AF melalui aplikasi kencan online dan check in di salah satu hotel di Senen.

"Sebelumnya pelaku check in di hotel tersebut pada pukul 01.00 WIB dini hari," ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Pelaku lantas memesan layanan pijat plus-plus melalui aplikasi kencan pada pukul 10.00 WIB. Kemudian, pelaku mengundang korban ke kamar hotel.

"Kemudian pukul 10.00 WIB, pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus," jelasnya.

Dia menjelaskan, pelaku tidak puas dengan layanan pijat plus-plus yang dilakukan kotban. Karena, layanan yang dilakukan korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Setelah mendapatkan layanan pelaku protes kepada korban atas layanan yang tidak sesuai dengan janji," paparnya.

Dari situlah, kata Komaruddin, pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

"Dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan sehingga korban terjatuh, dan pada saat korban terjatuh langsung dijerat dengan menggunakan tali pengikat kasur," tambahnya.

Setelah membunuh korban, Komarudin mnejelaskan, pelaku sempat mengambil perhiasan yang menempel di jasad korban, serta KTP milik korban bertujuan untuk menghilangkan identitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)