Kronologi Pembunuhan Gadis Open BO di Hotel

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:02 WIB
loading...
Kronologi Pembunuhan Gadis Open BO di Hotel
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menuturkan kronologi pembunuhan gadis open BO di salah satu hotel di Senen. Foto: MNC Portal Indonesia/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial HR (23) tega membunuh gadis open booking online (BO) AF (18) hanya karena tidak puas dengan pelayanan pijat plus-plus dari korban. Tidak hanya itu, bahkan pelaku sempat mempreteli perhiasan korban setelah membunuhnya dengan tali Kasur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menuturkan kronologi pembunuhan remaja perempuan itu. Kata dia, pelaku memesan pijat plus-plus dengan terapis AF melalui aplikasi kencan online dan check in di salah satu hotel di Senen.

"Sebelumnya pelaku check in di hotel tersebut pada pukul 01.00 WIB dini hari," ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Pelaku lantas memesan layanan pijat plus-plus melalui aplikasi kencan pada pukul 10.00 WIB. Kemudian, pelaku mengundang korban ke kamar hotel.

"Kemudian pukul 10.00 WIB, pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus," jelasnya.

Dia menjelaskan, pelaku tidak puas dengan layanan pijat plus-plus yang dilakukan kotban. Karena, layanan yang dilakukan korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Setelah mendapatkan layanan pelaku protes kepada korban atas layanan yang tidak sesuai dengan janji," paparnya.

Dari situlah, kata Komaruddin, pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

"Dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan sehingga korban terjatuh, dan pada saat korban terjatuh langsung dijerat dengan menggunakan tali pengikat kasur," tambahnya.

Setelah membunuh korban, Komarudin mnejelaskan, pelaku sempat mengambil perhiasan yang menempel di jasad korban, serta KTP milik korban bertujuan untuk menghilangkan identitas.

"Setelah dipastikan korban tidak bergerak, sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban, diantaranya satu buah kalung dan dua buah cincin yang melekat di tubuh korban termasuk juga KTP korban dibawa oleh pelaku," tutur Komarudin.

Menurut Komarudin, pelaku berniat melarikan diri ke tempat lain dengan menuju Stasiun Tanah Abang, menggunakan ojek.

"Setelah itu, paku menggunakan ojek ke stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri ke tempat lain," imbuhnya.

Masih kata Komarudin, karyawan hotel sempat menggedor pintu kamar pada pukul 13.00 WIB untuk membersihkan kamar sesuai dipesan pelaku. Tetapi, tidak ada jawaban. Karyawan tersebut lantas menunggu hingga pukul 14.00 WIB.

"Kemudian jam 13.00 WIB karyawan hotel mencoba menggedor tidak ada respons kemudian ditunggu sampai pukul 14.00 WIB, setelah di buka paksa korban ditemukan sudah meninggal dunia," katanya.

Setelah menemukan jasad korban, pihak hotel langsung melaporkan ke Polsek Metro Senen. Komarudin dan pihaknya pun langsung melakukan pengejaran.

Setelah empat jam kejadian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah KRL Commuter Line di Stasiun Palmerah, jurusan Tanah Abang - Parung.



"Tepat empat jam setelah dilaporkan, kami melakukan penangkapan di sebuah KRL di Stasiun Palmerah, di situ pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KRL jurusan Tanah Abang-Parung," jelasnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 338 atau 365 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)