Dokter Mery Divonis 8 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
loading...
A
A
A
TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30) divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang . Hal ini karena Mery dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.
Diketahui sebelumnya, sidang putusan Mery Anastasia digelar pada Senin 25 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Ferdinan Markus dan Ari Satyo.
Dilansir dalam website resmiputusan3.mahkamahagung.go.iddalam Putusan PN TANGERANG Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng menjelaskan, Mery dinyatakan bersalah dan terjerat pasal Memperhatikan Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tentang Pembunuhan dan Pembakaran yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi menyatakan banding.Hal ini dikarenakan keputusan hakim yang dirasa tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya.
“Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” paparnya melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi di kawasan Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) meninggal dunia.
LE diketahui merupakan kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE. Diketahui saat ini Mery ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang yang sebelumnya Mery menjalani penahanan di Rutan Polres Tangerang.
Diketahui sebelumnya, sidang putusan Mery Anastasia digelar pada Senin 25 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Ferdinan Markus dan Ari Satyo.
Dilansir dalam website resmiputusan3.mahkamahagung.go.iddalam Putusan PN TANGERANG Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng menjelaskan, Mery dinyatakan bersalah dan terjerat pasal Memperhatikan Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tentang Pembunuhan dan Pembakaran yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi menyatakan banding.Hal ini dikarenakan keputusan hakim yang dirasa tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya.
“Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” paparnya melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi di kawasan Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021. Akibat kebakaran tersebut, tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35) meninggal dunia.
LE diketahui merupakan kekasih Mery, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE. Diketahui saat ini Mery ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang yang sebelumnya Mery menjalani penahanan di Rutan Polres Tangerang.
(mhd)