Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 04 Januari 2022 - 19:13 WIB
loading...
Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Dokter Mery Anastasia (30) didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/1/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30) didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang , Selasa (4/1/2022). Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, terdakwa dokter Mery mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan Polres Tangerang.

Dokter Mery merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Cemara Raya, No 30-31, Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang, pada awal Agustus 2021. Saat itu terdakwa melakukan pembakaran terhadap bengkel Intan Jaya Motor yang menewaskan tiga orang.



"Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," ujar Dapot usai persidangan.

Sementara Azmi Syahputra selaku kuasa hukum dokter Mery menegaskan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini,," ujar Azmi. Selanjutnya, dokter Mery akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (11/1/2022) mendatang.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)