Kuras Uang ATM Sahabat Rp7,4 Juta, Perempuan di Tangerang Ditangkap Polisi

Jum'at, 22 Juli 2022 - 00:36 WIB
loading...
Kuras Uang ATM Sahabat...
Seorang perempuan berinisial PL (20) diamankan Satreskrim Polresta Tangerang karena tega menguras uang sahabatnya di ATM. Foto: Istimewa
A A A
TANGERANG - Seorang perempuan berinisial PL (20) diamankan Satreskrim Polresta Tangerang karena tega menguras uang di ATM milik temannya berinisial RU (20) di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang , Kamis 21 Juli 2022.Pelaku dan korban merupakan teman dekat.

Demikian disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon. Dia mengatakan, keduanya merupakan teman dekat. Bahkan, tempat tinggal korban tidak jauh dari pelaku.

"Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat," paparnya di Tangerang, Kamis 21 Juli 2022.

Sedangkan kronologi kejadian bermula ketika pelaku tengah berkunjung ke tempat tinggal korban pada Selasa 12 Juli 2022. Ketika korban dan pelaku usai makan bersama.

“Saat itu korban ke dapur mencuci piring, dan saat itulah tersangka mengambil uang Rp200.000 dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet," katanya.

Raden juga menambahkan, saat korban selesai mencuci piring, pelaku tiba-tiba saja menanyakan tanggal, bulan dan tahun lahir korban.

“Jadi tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Dan ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban," ungkapnya.



Alhasil setelah mengetahui itu, diakui Raden, pelaku pamit pulang. Dan keesokan harinya, korban baru menyadari bahwa kartu ATM dan uang miliknya hilang.

"Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7.400.000 dan korban pun menghubungi customer service bank dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," paparnya.

Kemudian, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib yang kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi ATM tersebut.

Betapa syoknya korban dari rekaman CCTV diketahui bahwa temannya sendirilah yang ternyata menjadi pelaku penarikan uang tersebut.

“Kemudian tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5.000.000," tandasnya.

Terkahir Raden menjelaskan, tersangka saat ini ditahan di Polresta Tangerang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka PL dijerat dengan Pasal 362 KUHPtentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)