Pelaku Pecah Kaca di Masjid Al-Mukhlisin Tangerang Disergap Ketika Kuras ATM Korban

Senin, 13 September 2021 - 10:42 WIB
loading...
Pelaku Pecah Kaca di Masjid Al-Mukhlisin Tangerang Disergap Ketika Kuras ATM Korban
Pelaku spesialis pecah kaca di wilayah Kabupaten Tangerang disergap polisi ketika menguras ATM korbannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pelaku spesialis pecah kaca di wilayah Kabupaten Tangerang disergap polisi ketika menguras ATM korbannya. Pelaku berinisial H (45), warga Kampung Cibodas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku melakukan aksinya di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 13 Agustus 2021.

"Korbannya Agam Syahputra, warga Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang. Saat kejadian, korban sedang melaksanakan salat Jumat," katanya, Senin (13/9/2021). (Baca juga; Mengaku Jadi Korban Pecah Kaca Ternyata Bohong, Seorang Pria Diamankan Polisi )

Dia menjelaskan, dalam peristiwa itu tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan raib. Tidak hanya itu, pelaku juga menguras saldo ATM korban.

"Saat dicek, saldo sudah berkurang sebesar Rp1.750.000. Berbekal adanya transaksi perbankan itu, polisi kemudian mendeteksi pelaku menarik tunai uang tersebut di ATM salah satu minimarket," jelasnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp15 juta. Dari pengecekan itu, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di Cikupa, pada Jumat 10 September 2021 dan langsung disergap. (Baca juga; Pelemparan Batu Masih Terjadi, KRL Commuter Line Tangerang Alami Pecah Kaca )

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari pemeriksaan itu, didapati pelaku barang bukti 1 buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil," tukasnya.

Wahyu menambahkan, pelaku merupakan residivis. Dari keterangannya, terungkap bahwa tersangka tidak beraksi seorang diri. Dia melakukan aksinya bersama rekannya yang langsung ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)