Wanita di Jakut Ini Jual Keponakan Rp30 Juta karena sang Ibu Tak Mampu Bayar Utang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial A (51) di Pademangan, Jakarta Utara. A ditangkap karena kedapatan menjual bayi berusia 8 bulan yang merupakan anak dari keluarga dekatnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar Rp11 juta. Namun karena tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik S melalui media sosial.
Berbekal dari informasi ini, tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya melakukan undercover buying alias berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi A.
"Pelaku hendak menjual bayi yang merupakan keponakannya itu seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Saat bertemu, Polisi langsung menangkap A dan membawanya untuk diproses. Dari hasil pemeriksaan, A tega menjual keponakannya itu untuk mendapat keuntungan pribadi. Baca: Tersangkut Sindikat Penjualan Bayi, Dukun Beranak di Manado Diringkus Polda Sulut
Sebelum menjual korban, pelaku diketahui juga sempat memaksa bahkan mengancam korban dengan cara mengusir dari kontrakan miliknya karena tidak bisa membayar utang.
"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta. Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka," ujar Kholis.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar Rp11 juta. Namun karena tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik S melalui media sosial.
Berbekal dari informasi ini, tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya melakukan undercover buying alias berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi A.
"Pelaku hendak menjual bayi yang merupakan keponakannya itu seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Saat bertemu, Polisi langsung menangkap A dan membawanya untuk diproses. Dari hasil pemeriksaan, A tega menjual keponakannya itu untuk mendapat keuntungan pribadi. Baca: Tersangkut Sindikat Penjualan Bayi, Dukun Beranak di Manado Diringkus Polda Sulut
Sebelum menjual korban, pelaku diketahui juga sempat memaksa bahkan mengancam korban dengan cara mengusir dari kontrakan miliknya karena tidak bisa membayar utang.
"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta. Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka," ujar Kholis.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hab)