Dishub DKI Beberkan Alasan Penerapan Rekayasa Lalin di Bundaran HI

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:58 WIB
loading...
Dishub DKI Beberkan Alasan Penerapan Rekayasa Lalin di Bundaran HI
Dishub DKI Jakarta telah menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sejak Senin 18 Juli 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sejak Senin 18 Juli 2022. Rekayasa lalu lintas itu berlaku setiap hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Melalui laman Instagram-nya @Dishubdkijakarta, Dishub DKI menjelaskan, penerapan uji coba yang dilakukan selama dua minggu mulai 27 Juni hingga 8 Juli 2022 terbilang positif.

Dishub DKI juga menjelaskan, rekayasa ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di Jakarta khususnya kawasan Bundaran HI.

"Yakni menurunnya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI, sehingga lebih banyak kendaraan yang melintasi kawasan tersebut," tulis caption yang kutip MNC Portal Indonesia, Selasa (19/7/2022).

Tidak hanya itu, Dishub DKI juga mengatakan, rekayasa lalin ini juga meningkatkan keselamatan berkendara. Selama uji coba yang berlangsung kemarin, terindentifikasi pengurangan titik konflik di Bundaran HI semula delapan titik, menjadi empat titik.



"Selama uji coba, telah terindentifikasi pengurangan titik konflik yang semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," imbuhnya.

Dishub DKI juga mengimbau, agar masyarakat mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan. Kemudian, sambungnya, ikuti juga petunjuk petugas di lapangan selama berkendara.

"Diimbau kepada pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," paparnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2953 seconds (0.1#10.140)