Dilarang Kerumunan di Bundaran HI, Kapolsek Menteng: Izinnya Harus ke Pemprov DKI dan Polisi

Minggu, 15 November 2020 - 11:34 WIB
loading...
Dilarang Kerumunan di...
Aksi Laskar Nikita Mirzani di Jakarta Pusat dibubarkan, Sabtu (14/11/2020) malam karena tidak memberitahukan aksinya kepada kepolisian dan Pemprov DKI. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polsek Menteng bakal menindak tegas seluruh kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Hal itu untuk meminimalisir penyebaran klaster Covid-19 di ruang publik.

Pembuktian pembubaran kerumunan telah dilakukan pada beberapa orang yang mengatasnamakan Laskar Nikita Mirzani di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Mereka memberi dukungan kepada Nikita Mirzani karena berseteru dengan salah satu ulama di media sosial. (Baca juga: Kata Kapolsek Menteng Soal Pembubaran Laskar Nikita Mirzani di Bundaran HI)

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad mengatakan, setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat harus didahului dengan perizinan. Terutama jika kegiatan itu digelar di Bundaran HI dan sekitarnya.

"Setidaknya kalau mau menggelar kegiatan apalagi dengan kondisi saat ini (pandemi Covid-19) masyarakat harus mendapatkan izin dari Pemprov DKI dan juga kepolisian," ujar Guntur saat dikonfirmasi SINDOnews, Minggu (15/11/2020).

Tindakan tegas yang dilakukan tadi malam di Bundaran HI merupakan bentuk aparat dalam mengayomi masyarakat. Tindakan tersebut tidak memandang siapa yang menggelar kegiatan dan mengundang kerumunan. (Baca juga: Perjuangan Masyarakat Lawan Pandemi Covid-19 Sia-sia dengan Pembiaran Kerumunan)

"Tentunya dengan cara yang baik memberikan pemahaman kepada masyarakat," ucapnya.

Menurut Guntur, kawasan Bundaran HI merupakan objek vital karena merupakan jalan protokol dan tidak boleh dipakai untuk aksi massa yang sifatnya mengundang banyak orang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)