Emak-emak Pengedar Jaringan Internasional Selundupkan 9 Paket Sabu di Koper

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:13 WIB
loading...
Emak-emak Pengedar Jaringan Internasional Selundupkan 9 Paket Sabu di Koper
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga emak-emak terkait peredaran narkotika jaringan internasional. Foto: MNC Portal Indonesia/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tiga emak-emak pengedar sabu jaringan internasional menyelundupkan paket sabu ke dalam koper. Polisi sudah mengamankan tiga orang wanita masing-masing berinisial Y (52), I (45), dan N (46).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, dalam menjalankan aksinya para tersangka memasukkan paket sabu tersebut ke dalam tas yang dimasukkan ke dalam koper.

"Modusnya sama, dimasukkan ke dalam koper seolah-olah mereka hanya perjalanan biasa ke Jakarta ntah liburan atau belanja di Jakarta jadi mereka menyamarkan seperti itu. Tapi membawa narkotika," terang Akmal kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Selain itu, para tersangka juga menyelipkan sebagian barang tersebut ke dalam baju.

"Mereka akan terus berkembang, bagaimana mereka berusaha mengelabui petugas dari kami mereka berkamuflase untuk menyelundupkan barang-barang tersebut jadi modus seperti ini akan terus berkembang dan tidak berhenti," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan tersebut bermula pada Rabu 6 Juli 2022. Pihak kepolisian mendapat informasiakan ada pengiriman narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.

"Berdasarkan info ini tim melakukan pergerakan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

Lebih lanjut, Pasma mengatakan, sekitar pukul 18.20 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dan I di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari tangan kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 9 Paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan dimasukkan ke dalam koper dengan berat total sebesar 9.544 gram ataun 9,5 kilogram.

"Tim kemudian menginterogasi kedua tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh tersangka N untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta dengan menggunakan bus umum pada hari Senin 4 Juli 2022," tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)