Emak-emak Pengedar Jaringan Internasional Selundupkan 9 Paket Sabu di Koper

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:13 WIB
loading...
Emak-emak Pengedar Jaringan Internasional Selundupkan 9 Paket Sabu di Koper
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga emak-emak terkait peredaran narkotika jaringan internasional. Foto: MNC Portal Indonesia/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tiga emak-emak pengedar sabu jaringan internasional menyelundupkan paket sabu ke dalam koper. Polisi sudah mengamankan tiga orang wanita masing-masing berinisial Y (52), I (45), dan N (46).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, dalam menjalankan aksinya para tersangka memasukkan paket sabu tersebut ke dalam tas yang dimasukkan ke dalam koper.

"Modusnya sama, dimasukkan ke dalam koper seolah-olah mereka hanya perjalanan biasa ke Jakarta ntah liburan atau belanja di Jakarta jadi mereka menyamarkan seperti itu. Tapi membawa narkotika," terang Akmal kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Selain itu, para tersangka juga menyelipkan sebagian barang tersebut ke dalam baju.

"Mereka akan terus berkembang, bagaimana mereka berusaha mengelabui petugas dari kami mereka berkamuflase untuk menyelundupkan barang-barang tersebut jadi modus seperti ini akan terus berkembang dan tidak berhenti," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan tersebut bermula pada Rabu 6 Juli 2022. Pihak kepolisian mendapat informasiakan ada pengiriman narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.

"Berdasarkan info ini tim melakukan pergerakan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

Lebih lanjut, Pasma mengatakan, sekitar pukul 18.20 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dan I di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari tangan kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 9 Paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan dimasukkan ke dalam koper dengan berat total sebesar 9.544 gram ataun 9,5 kilogram.

"Tim kemudian menginterogasi kedua tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh tersangka N untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta dengan menggunakan bus umum pada hari Senin 4 Juli 2022," tuturnya.



Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap N. Dari hasil interogasi terhadap N, 9 paket besar sabu tersebut diakuinya merupakan milik S dan A yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemudian N memerintahkan Y dan I agar segera berangkat ke Jakarta dengan membawa 9 Paket besar Sabu tersebut menggunakan alat transportasi bus umum," ungkapnya.

Dari hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogramnya yang nantinya dibagi bertiga.

"Dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya," ungkapnya.

Pasma mengungkapkan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kilogram, 15 Kilogram serta terakhir 9 Kilogram.

"(Yang terakhir) sudah kita amankan sebagaiman rekan-rekan lihat, disini ada 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gr kurleb 9,5 kg dengan satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, ada 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000 (ini merupakan sisa uang jalan dari tersangka Y dan I)," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)