Polisi Tangkap 3 Emak-emak Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta. Dalam pengungkapan itu, sebanyak tiga emak-emak berinisial Y (52), I (45) dan N (46) diamankan polisi.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan jaringan internasional ini bermula pada Rabu 6 Juli 2022. Pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.
"Berdasarkan info ini, tim melakukan pergerakan," kata Pasma saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).
Lebih lanjut, Pasma mengatakan, sekitar pukul 18.20 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dan I di salah satu satu hotel Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari tangan kedua tersangka, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti 9 Paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan dimasukkan ke dalam koper dengan berat total sebesar 9.544 gram ataun 9,5 kilogram.
"Tim kemudian menginterogasi kedua tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh tersangka N untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta dengan menggunakan bus umum pada hari Senin 4 Juli 2022," tuturnya.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil terhadap N. Dari hasil interogasi terhadap N, 9 paket besar sabu tersebut diakuinya merupakan milik S dan A yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kemudian N memerintahkan Y dan I agar segera berangkat ke Jakarta dengan membawa 9 paket besar sabu tersebut menggunakan alat transportasi bus umum," ungkapnya.
Dari hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogramnya yang nantinya dibagi bertiga.
"Dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya," ungkapnya.
Pasma mengungkapkan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kilogram, 15 Kilogram serta terakhir 9 Kilogram.
"(Yang terakhir) sudah kita amankan sebagaiman rekan-rekan lihat, di sini ada 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gr kurleb 9,5 kg dengan satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, ada 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000 (ini merupakan sisa uang jalan dari tersangka Y dan I)," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan jaringan internasional ini bermula pada Rabu 6 Juli 2022. Pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.
"Berdasarkan info ini, tim melakukan pergerakan," kata Pasma saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).
Lebih lanjut, Pasma mengatakan, sekitar pukul 18.20 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dan I di salah satu satu hotel Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari tangan kedua tersangka, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti 9 Paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan dimasukkan ke dalam koper dengan berat total sebesar 9.544 gram ataun 9,5 kilogram.
"Tim kemudian menginterogasi kedua tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh tersangka N untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta dengan menggunakan bus umum pada hari Senin 4 Juli 2022," tuturnya.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil terhadap N. Dari hasil interogasi terhadap N, 9 paket besar sabu tersebut diakuinya merupakan milik S dan A yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kemudian N memerintahkan Y dan I agar segera berangkat ke Jakarta dengan membawa 9 paket besar sabu tersebut menggunakan alat transportasi bus umum," ungkapnya.
Dari hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogramnya yang nantinya dibagi bertiga.
"Dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya," ungkapnya.
Pasma mengungkapkan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kilogram, 15 Kilogram serta terakhir 9 Kilogram.
"(Yang terakhir) sudah kita amankan sebagaiman rekan-rekan lihat, di sini ada 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gr kurleb 9,5 kg dengan satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, ada 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000 (ini merupakan sisa uang jalan dari tersangka Y dan I)," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)