Lapas Bulak Kapal Bekasi Kembali Buka Kunjungan Tatap Muka
loading...
A
A
A
BEKASI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi membuka kembali kunjungan tatap langsung narapidana (napi). Namun, dibukanya kembali kunjungan langsung ini masih dalam tahap percobaan.
"Setelah dua tahun lebih, kita tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan, (sekarang) sudah bisa kita laksanakan kunjungan tatap muka langsung," kata Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Hensah kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
"Jadi, dasar dari pembukaan kembali kegiatan kunjungan tatap muka ini karena menurunnya angka Covid-19 di negara kita. Sehingga ini dimulai percobaan kunjungan secara tatap muka," sambungnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan SE yang berlaku, kunjungan napi hanya dibatasi bagi keluarga inti seperti orang tua kandung atau anak kandung. Meski tidak membatasi jumlah kunjungan, namun pihaknya tetap mengimbau agar keluarga yang berkunjung tidak terlalu banyak.
"Kita tidak membatasi cuma kami sarankan kami sampaikan melalui medsos bahwa jumlah pengunjung yang datang itu hanya satu atau dua orang saja sementara," tuturnya.
Adapun, pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan juga harus sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga. "(Jika belum menerima vaksin booster) harus ada surat keterangan kenapa tidak bisa vaksin, atau yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19," imbuhnya.
Hensa menuturkan jam operasional kunjungan juga dibagi menjadi dua sesi untuk hari Senin hingga Kamis. Kunjungan pada sesi pertama dapat dilakukan pada pukul 09.00-11.00 WIB.
Sementara kunjungan kedua pada pukul 13.00-15.00 WIB. "Untuk hari Jumat dan hari Sabtu kita masih menerima pengiriman dan penerimaan barang-barang dari keluarga untuk warga binaan," pungkasnya.
"Setelah dua tahun lebih, kita tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan, (sekarang) sudah bisa kita laksanakan kunjungan tatap muka langsung," kata Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Hensah kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
"Jadi, dasar dari pembukaan kembali kegiatan kunjungan tatap muka ini karena menurunnya angka Covid-19 di negara kita. Sehingga ini dimulai percobaan kunjungan secara tatap muka," sambungnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan SE yang berlaku, kunjungan napi hanya dibatasi bagi keluarga inti seperti orang tua kandung atau anak kandung. Meski tidak membatasi jumlah kunjungan, namun pihaknya tetap mengimbau agar keluarga yang berkunjung tidak terlalu banyak.
"Kita tidak membatasi cuma kami sarankan kami sampaikan melalui medsos bahwa jumlah pengunjung yang datang itu hanya satu atau dua orang saja sementara," tuturnya.
Adapun, pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan juga harus sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga. "(Jika belum menerima vaksin booster) harus ada surat keterangan kenapa tidak bisa vaksin, atau yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19," imbuhnya.
Hensa menuturkan jam operasional kunjungan juga dibagi menjadi dua sesi untuk hari Senin hingga Kamis. Kunjungan pada sesi pertama dapat dilakukan pada pukul 09.00-11.00 WIB.
Sementara kunjungan kedua pada pukul 13.00-15.00 WIB. "Untuk hari Jumat dan hari Sabtu kita masih menerima pengiriman dan penerimaan barang-barang dari keluarga untuk warga binaan," pungkasnya.
(rca)