DPRD DKI Dalami Masalah Perizinan Kasus Holywings

Rabu, 29 Juni 2022 - 23:32 WIB
loading...
DPRD DKI Dalami Masalah Perizinan Kasus Holywings
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mengungkapkan DPRD akan mendalami masalah perizinan Holywings. oto/dprd-dkijakartaprov.go.id
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bakal mendalami dugaan suap di pusaran kasus bar dan resto Holywings . Hal ini disampaikan dalam rapat bersama antara Komisi B DPRD, manajemen Holywings dan dinas terkait, Rabu (29/6/2022).

Dalam rapat, Komisi B menyoroti kepemilikan izin mulai dari zonasi hingga parkir. Lantaran banyaknya yang belum terjawab, khususnya terkait perizinan, rapat akhirnya ditunda.

"Mungkin nanti perkembangan dalam rapat (akan mendalami suap) kita akan panggil wali kota, karena Pak Benny (Kadis DPMPTSP DKI) menyampaikan terkait dengan zonasi dengan Pak Walikota karena terkait dengan yang punya wilayah," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim.



Afni menambahkan ada temuan Holywings tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi dasar untuk mendirikan usaha. Terkait hal ini, Afni mengatakan pihaknya masih akan mendalami lagi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, gara-gara promosi minuman keras yang dianggap menyinggung agama, Holywings menjadi sorotan. Buntutnya, 12 gerai Holywings di Jakarta kini disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP DKI Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebutkan bahwa pencabutan izin berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.



Sementara itu, Kadis Parekraf Andhika Permata mengaku telah meninjau lapangan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Hasilnya, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)