Koalisi Perubahan Ingin Calonkan Gubernur Jakarta, Ini Jumlah Kursi DPRD yang Dimiliki

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:43 WIB
loading...
Koalisi Perubahan Ingin Calonkan Gubernur Jakarta, Ini Jumlah Kursi DPRD yang Dimiliki
Tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan yakni Partai Nasdem, PKS, dan PKB, akan mengusung calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Pilgub Jakarta 2024 akan digelar November mendatang. Foto/Carlos Roy
A A A
JAKARTA - Tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta. Pilgub Jakarta 2024 akan digelar November mendatang.

Sejumlah nama calon gubernur sudah disiapkan parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan ini. Partai Nasdem misalnya, menyodorkan nama Ahmad Sahroni , Crazy Rich Priok yang juga merupakan anggota DPR RI.

Sementara, PKS sudah menyebut tak harus kadernya yang menjadi cagub. Namun, PKS memiliki nama kader yang cukup potensial seperti Mardani Ali Sera . Mardani merupakan anggota DPR RI. Pada Pilkada 2017, Mardani juga merupakan Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi.



PKB pun sudah menyiapkan dua nama yang akan disodorkan ke Koalisi Perubahan. Kedua nama itu adalah politikus senior Ida Fauziyah yang kini merupakan Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, ada nama Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbialllah Ilyas. Bang Haji Hasbi, demikian sapaannya, merupakan anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih menjadi anggota DPR RI 2024-2029.

Jumlah Kursi DPRD DKI Jakarta yang Dimiliki Parpol Koalisi Perubahan


Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim, pihaknya akan meneruskan kerja sama Koalisi Perubahan ke tingkat DKI Jakarta. Menurutnya, PKS berdasarkan hasil Pemilu 2024 mendapat 18 kursi DPRD DKI Jakarta. Sementara, Nasdem 11 kursi dan PKB 10 kursi. Jika ditotal, ketiga parpol tersebut sebanyak 39 kursi DPR DKI Jakarta 2024-2029.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, terdapat aturan tentang jumlah syarat kursi DPRD yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik agar dapat mendaftarkan pasangan calon.

Aturan itu ada di Pasal 40. Berikut ini isinya:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5115 seconds (0.1#10.140)