Koalisi Perubahan Ingin Calonkan Gubernur Jakarta, Ini Jumlah Kursi DPRD yang Dimiliki

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:43 WIB
loading...
A A A
(4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.

(5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang diangkat.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang. Jadi, parpol atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon harus memiliki minimal 22 kursi DPRD DKI Jakarta.

Dengan ketentuan tersebut, Koalisi Perubahan yang memiliki 39 kursi DPRD, telah memenuhi syarat kursi untuk mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)