Ini Daftar Lengkap 12 Gerai Holywings yang Dicabut Izin Usahanya

Senin, 27 Juni 2022 - 19:00 WIB
loading...
Ini Daftar Lengkap 12...
Sebanyak 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya karena ditemukan beberapa pelanggaran. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya karena ditemukan beberapa pelanggaran. Rekomendasi pencabutan izin usaha dan pelanggaran ditemukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Holywings juga saat ini terus dikecam banyak kalangan lantaran promosi miras berbau SARA di media sosialnya. Buntutnya gerai Holywings di Jakarta digeruduk ormas tertentu lalu disegel. Tak hanya itu, 6 karyawan Holywings dijadikan tersangka akibat promo miras berbau SARA.
Baca juga: 12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya

Berikut 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya. “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin (27/6/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)