Holywings Ganti Nama Jadi W Super Club, Pemprov DKI Pastikan Telah Kantongi Izin dan Manajemen Berbeda

Rabu, 02 November 2022 - 19:31 WIB
loading...
Holywings Ganti Nama Jadi W Super Club, Pemprov DKI Pastikan Telah Kantongi Izin dan Manajemen Berbeda
Pemprov DKI memastikan lokasi bangunan bekas Holywings Club V, Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan dapat digunakan untuk kegiatan usaha lain jika memenuhi aturan dan dioperasikan dengan manajemen berbeda. Foto: Dok MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan lokasi bangunan bekas Holywings Club V, Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan dapat digunakan untuk kegiatan usaha lain jika memenuhi ketentuan berlaku dan dioperasikan dengan manajemen berbeda. Lokasi bekas Holywings Club V berganti nama menjadi W Super Club .

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, W Super Club telah mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Baca juga: Disparekraf DKI Bakal Cek Lokasi Holywings Gatsu yang Berubah Nama Jadi W Super Club

“Prinsipnya yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak atau manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan berlaku,” ujar Benni, Rabu (2/11/2022).

Dia menjelaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas kegiatan usaha tersebut telah terbit melalui OSS sejak Juli 2022 oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan segel dilepaskan atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group (HWG). Kemudian, dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang di dalamnya mengingat hampir 4 bulan tidak dirawat setelah penyegelan.

“Pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak 29 Juli 2022 di mana dalam suratnya menyebutkan terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain. Pihak tersebut akan segera mengoperasikan gedung dan melakukan pembersihan atas barang dan properti di dalamnya pascapenyegelan pada 28 Juni 2022,” ujar Arifin.

Dia menambahkan telah dibuat pernyataan atas pemilik gedung atau pihak ketiga lain untuk mematuhi semua ketentuan sekaligus melengkapi dokumen perizinan jika akan melakukan investasi. Selanjutnya, Satpol PP DKI juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)