2 Pengunjung Tertangkap Bawa Ekstasi, DKI Kaji Penutupan Kafe Kloud Senopati

Kamis, 23 November 2023 - 07:52 WIB
loading...
2 Pengunjung Tertangkap...
Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji pencabutan izin operasinal kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji pencabutan izin operasional kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan usai ditemukannya pil ekstasi oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

“Sedang kita kaji, sedang kita bahas. Tindak lanjut kan harus dibahas dulu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono kepada wartawan dikutip Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba berinisial D. Pelaku merupakan penjual ekstasi ke salah satu pengunjung kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, D ditangkap di kawasan Jakarta pada Senin (20/11/2023) malam.

"Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta. (Ditangkap kemarin malam)," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).



Penangkapan D berawal ketika Bareskrim Polri bersama dengan tim Bea dan Cukai menggerebek dua klub malam yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) malam. Satu di antaranya disegel karena ditemukan barang bukti berupa ekstasi.

Kafe tersebut adalah KLOUD Sky Dining & Lounge. Saat penggerebekan, kata Mukti, terdapat dua wanita A dan O yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa.

Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Mukti menuturkan, A telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan O masih berstatus saksi. Kemudian, terdapat tersangka lain berinisial H, yang belum diperinci perannya. "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," kata Mukti.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)