2 Pengunjung Tertangkap Bawa Ekstasi, DKI Kaji Penutupan Kafe Kloud Senopati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji pencabutan izin operasional kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan usai ditemukannya pil ekstasi oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
“Sedang kita kaji, sedang kita bahas. Tindak lanjut kan harus dibahas dulu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono kepada wartawan dikutip Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba berinisial D. Pelaku merupakan penjual ekstasi ke salah satu pengunjung kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, D ditangkap di kawasan Jakarta pada Senin (20/11/2023) malam.
"Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta. (Ditangkap kemarin malam)," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Penangkapan D berawal ketika Bareskrim Polri bersama dengan tim Bea dan Cukai menggerebek dua klub malam yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) malam. Satu di antaranya disegel karena ditemukan barang bukti berupa ekstasi.
Kafe tersebut adalah KLOUD Sky Dining & Lounge. Saat penggerebekan, kata Mukti, terdapat dua wanita A dan O yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa.
Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Mukti menuturkan, A telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan O masih berstatus saksi. Kemudian, terdapat tersangka lain berinisial H, yang belum diperinci perannya. "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," kata Mukti.
“Sedang kita kaji, sedang kita bahas. Tindak lanjut kan harus dibahas dulu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono kepada wartawan dikutip Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba berinisial D. Pelaku merupakan penjual ekstasi ke salah satu pengunjung kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, D ditangkap di kawasan Jakarta pada Senin (20/11/2023) malam.
"Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta. (Ditangkap kemarin malam)," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Penangkapan D berawal ketika Bareskrim Polri bersama dengan tim Bea dan Cukai menggerebek dua klub malam yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) malam. Satu di antaranya disegel karena ditemukan barang bukti berupa ekstasi.
Kafe tersebut adalah KLOUD Sky Dining & Lounge. Saat penggerebekan, kata Mukti, terdapat dua wanita A dan O yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa.
Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Mukti menuturkan, A telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan O masih berstatus saksi. Kemudian, terdapat tersangka lain berinisial H, yang belum diperinci perannya. "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," kata Mukti.
(hab)