Tak Punya Izin, Restoran Mewah Mie Gacoan Bogor Disegel Satpol PP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP Kota Bogor menyegel restoran Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat. Penyegelan itu dilakukan petugas lantaran bangunan restoran mewah tersebut tidak memiliki izin.
"Kita melakukan tindakan penyegelan terhadap satu tempat usaha Mie Gacoan di Bogor Barat ini yang memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/11/2022).
Kata dia, Mie Gacoan itu belum mengantongi izin mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebelum tindakan penyegelan dilakukan hari ini, pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan.
Apabila dalam 14 hari ke depan pemilik usaha belum juga mengurus izin, akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
"Kalau KRK-nya enggak keluar, yang artinya tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota. Artinya akan ada pembongkaran. Tapi kalau KRK-nya keluar, ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh, kita akan perpanjang masa penyegelan," jelasnya.
Tak hanya Mie Gacoan di Bogor Barat, petugas juga menyoroti dua lokasi Mie Gacoan lainnya di Kota Bogor. Bedanya, kedua lokasi lain sudah memiliki KRK, tetapi bukan berarti sudah memiliki bukti perizinan.
"Dua titik yang lain kita akan lihat perkembangannya. Kita lakukan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau emang sampai hari H mereka belum dapat bukti perizinan, kita akan segel juga," tegas Agus.
Sementara itu, Vendor Mie Gacoan Bara mengaku bahwa KRK di Bogor Barat dan dua lokasi lainnya sudah ada. Hanya PBG masih menunggu Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkunga (SPPL).
"KRK sudah keluar namun PBG nya sekarang kan harus SLF, nah itu yang saya tempuh. Hari ini saya ketemu konsultannya, jadi mungkin setelah berproses saya menghadap lagi (Satpol PP). Saya pastikan KRK semua cabang Gacoan sudah keluar," ucap Bara
"Kita melakukan tindakan penyegelan terhadap satu tempat usaha Mie Gacoan di Bogor Barat ini yang memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/11/2022).
Kata dia, Mie Gacoan itu belum mengantongi izin mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebelum tindakan penyegelan dilakukan hari ini, pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan.
Apabila dalam 14 hari ke depan pemilik usaha belum juga mengurus izin, akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
"Kalau KRK-nya enggak keluar, yang artinya tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota. Artinya akan ada pembongkaran. Tapi kalau KRK-nya keluar, ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh, kita akan perpanjang masa penyegelan," jelasnya.
Baca Juga
Tak hanya Mie Gacoan di Bogor Barat, petugas juga menyoroti dua lokasi Mie Gacoan lainnya di Kota Bogor. Bedanya, kedua lokasi lain sudah memiliki KRK, tetapi bukan berarti sudah memiliki bukti perizinan.
"Dua titik yang lain kita akan lihat perkembangannya. Kita lakukan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau emang sampai hari H mereka belum dapat bukti perizinan, kita akan segel juga," tegas Agus.
Sementara itu, Vendor Mie Gacoan Bara mengaku bahwa KRK di Bogor Barat dan dua lokasi lainnya sudah ada. Hanya PBG masih menunggu Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkunga (SPPL).
"KRK sudah keluar namun PBG nya sekarang kan harus SLF, nah itu yang saya tempuh. Hari ini saya ketemu konsultannya, jadi mungkin setelah berproses saya menghadap lagi (Satpol PP). Saya pastikan KRK semua cabang Gacoan sudah keluar," ucap Bara
(thm)