Langgar Izin Usaha, 31 Pengusaha di Jakbar Kena Sidang Tipiring

Kamis, 24 November 2022 - 17:58 WIB
loading...
Langgar Izin Usaha,...
Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022). Sebanyak 31 pengusaha di Jakarta Barat menjalani sidang tipiring tersebut.

"Pelanggar total ada 31 orang," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Pelanggar Prokes di Tangsel Terancam Tipiring

Puluhan pengusaha yang melanggar itu mayoritas pemilik usaha yang tidak memiliki izin bangunan. Mereka juga melanggar pemasangan reklame.

Para pelanggar itu dikenakan denda dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Total denda pelanggar mencapai Rp46,5 juta.

Dia mengingatkan kepada para pelanggar untuk segera mengurus izin usaha. "Ketika memberikan BAP ke pelanggar, kita tetap mengimbau supaya jangan sampai berulang kali kena yustisi," kata Sumardi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2072 seconds (0.1#10.140)