Langgar Izin Usaha, 31 Pengusaha di Jakbar Kena Sidang Tipiring
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022). Sebanyak 31 pengusaha di Jakarta Barat menjalani sidang tipiring tersebut.
"Pelanggar total ada 31 orang," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Pelanggar Prokes di Tangsel Terancam Tipiring
Puluhan pengusaha yang melanggar itu mayoritas pemilik usaha yang tidak memiliki izin bangunan. Mereka juga melanggar pemasangan reklame.
Para pelanggar itu dikenakan denda dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Total denda pelanggar mencapai Rp46,5 juta.
Dia mengingatkan kepada para pelanggar untuk segera mengurus izin usaha. "Ketika memberikan BAP ke pelanggar, kita tetap mengimbau supaya jangan sampai berulang kali kena yustisi," kata Sumardi.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
"Pelanggar total ada 31 orang," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Pelanggar Prokes di Tangsel Terancam Tipiring
Puluhan pengusaha yang melanggar itu mayoritas pemilik usaha yang tidak memiliki izin bangunan. Mereka juga melanggar pemasangan reklame.
Para pelanggar itu dikenakan denda dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Total denda pelanggar mencapai Rp46,5 juta.
Dia mengingatkan kepada para pelanggar untuk segera mengurus izin usaha. "Ketika memberikan BAP ke pelanggar, kita tetap mengimbau supaya jangan sampai berulang kali kena yustisi," kata Sumardi.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
(jon)