Payudara 2 Anak di Bawah Umur Disikut Pemuda, Pelaku Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Payudara 2 anak di bawah umur dan satu lagi berusia 18 tahun disikut pemuda di Pasar Malam Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tak butuh waktu lama, Polres Metro Jakarta Selatan langsung meringkus pelaku pelecehan seksual berinisial RF (31).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, korban begal payudara berinisial BA (15), SK (13), dan OR (18). "Unit PPA Polres Metro Jaksel mengamankan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur," ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara Perempuan di Kemayoran
Peristiwa terjadi pada Sabtu (25/6/2022) pukul 19.00 WIB di Pasar Malam Cidodol, Jakarta Selatan. Menurut Ridwan, saat itu korban tengah jalan-jalan di pasar malam, kemudian RF tiba-tiba datang membegal payudara korban. RF sengaja menekan payudara korban dengan sikutnya.
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku RF dengan cara saat korban sedang berjalan dan melihat-lihat dagangan di tempat tersebut tiba-tiba pelaku menekan payudara korban dengan sikutnya," kata Ridwan.
Baca juga: Gadis Berkerudung Jadi Korban Begal Payudara di Tangerang
RF juga menggencarkan aksi tersebut tidak hanya terhadap satu orang melainkan 3 korban. "Tidak hanya kepada korban saja melainkan juga kepada saksi OR dan BA. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di payudaranya," ujarnya.
Polisi telah menetapkan RF sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dengan dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, korban begal payudara berinisial BA (15), SK (13), dan OR (18). "Unit PPA Polres Metro Jaksel mengamankan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur," ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara Perempuan di Kemayoran
Peristiwa terjadi pada Sabtu (25/6/2022) pukul 19.00 WIB di Pasar Malam Cidodol, Jakarta Selatan. Menurut Ridwan, saat itu korban tengah jalan-jalan di pasar malam, kemudian RF tiba-tiba datang membegal payudara korban. RF sengaja menekan payudara korban dengan sikutnya.
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku RF dengan cara saat korban sedang berjalan dan melihat-lihat dagangan di tempat tersebut tiba-tiba pelaku menekan payudara korban dengan sikutnya," kata Ridwan.
Baca juga: Gadis Berkerudung Jadi Korban Begal Payudara di Tangerang
RF juga menggencarkan aksi tersebut tidak hanya terhadap satu orang melainkan 3 korban. "Tidak hanya kepada korban saja melainkan juga kepada saksi OR dan BA. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di payudaranya," ujarnya.
Polisi telah menetapkan RF sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dengan dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(jon)