Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Jakarta Utara, Ini Hasilnya

Sabtu, 25 Juni 2022 - 09:26 WIB
loading...
Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Jakarta Utara, Ini Hasilnya
Pemkot Jakut bersama Kemen LH mengevaluasi kualitas udara perkotaan wilayah Jakarta. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Rapat Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) di Ruang Fatahillah, Lantai 2 Kantor Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Sabtu (25/6/2022).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk meningkatkan kualitas udara di perkotaan.

”Penyumbang terbesar pencemaran udara adalah kendaraan bermotor atau transportasi,” kata Wawan, Sabtu (25/6/2022).

Wawan mengatakan perbaikan kualitas udara di Jakarta Utara merupakan tugas dan tanggung jawab bersama masyarakat Jakarta Utara. ”Karena kalau udara itu kotor, akan menjadi tidak baik dan mempengaruhi kualitas hidup manusia. Kesehatan dan lingkungan terganggu,” ucapnya.

Adapun pelaksanaan evaluasi udara ini akan dilaksanakan minggu depan dan bentuk upaya dari pemerintah dalam hal ini Pemkot Jakarta Utara untuk meningkatkan kualitas udara di perkotaan.



”Dari hasil dari pelaksanaannya nanti, Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan rekomendasi mengambil langkah atau tindak lanjut, baik berupa kebijakan, aturan atau apapun untuk meningkatkan kualitas udara, khususnya di Jakarta Utara,” tuturnya.

Petugas Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Adelia berharap peserta yang mengikuti kegiatan evaluasi untuk dapat melaksanakan kegiatan sebaik mungkin.

”Mari kita (Kementerian LH dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara) bersama-sama bapak Polisi, bapak Dishub dan semuanya untuk melaksanakan kegiatan ini sebaik mungkin,” ucap Adelia.

”Sehingga kita mendapatkan gambaran kualitas udara di Jakarta Utara. Walaupun kita melakukannya dalam tiga hari, namun hasilnya merupakan penentu langkah untuk melakukan pengelolaan kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta Utara,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melaksanakan uji emisi selama tiga hari, yakni hari Selasa (28/6/2022) di Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan.

Hari Rabu (29/6/2022) di Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, dan Hari Kamis (30/6) di Waduk Pluit, Jalan Pluit Timur Raya No. 12, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)