Tegas, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN untuk Tingkatkan Kualitas Udara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin PT Karya Citra Nusantara ( KCN ) terkait polusi debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Hal itu bentuk komitmen Pemprov DKI guna menjaga kualitas udara bagi kesehatan masyarakat.
Sikap tegas Pemprov DKI itu dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.
"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang menunjukkan PT KCN tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Asep mengatakan, selama masa periode pengenaan sanksi, DLH DKI Jakarta dan Sudin LH Jakarta Utara secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan di mana PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif yang ada 32 item, maka dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran. SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” tuturnya.
Asep menambahkan, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku.
"Dasar hukumnya, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah," ucapnya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap tetap berkoordinasi dengan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Marunda terkait pengeluaran SK tersebut.
“Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak-pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara,” terangnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Diharapkan, masyarakat dapat ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mencakup kegiatan antara lain peningkatan infrastruktur untuk integrasi transportasi umum, peningkatan uji emisi, dan peningkatan pengawasan emisi dari industri. Salah satu instruksi tersebut memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada kegiatan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Sikap tegas Pemprov DKI itu dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.
"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang menunjukkan PT KCN tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Asep mengatakan, selama masa periode pengenaan sanksi, DLH DKI Jakarta dan Sudin LH Jakarta Utara secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan di mana PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif yang ada 32 item, maka dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran. SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” tuturnya.
Asep menambahkan, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku.
"Dasar hukumnya, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah," ucapnya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap tetap berkoordinasi dengan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Marunda terkait pengeluaran SK tersebut.
“Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak-pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara,” terangnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Diharapkan, masyarakat dapat ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mencakup kegiatan antara lain peningkatan infrastruktur untuk integrasi transportasi umum, peningkatan uji emisi, dan peningkatan pengawasan emisi dari industri. Salah satu instruksi tersebut memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada kegiatan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta.
(mhd)