Setelah PT KCN, Pemprov DKI Sanksi 2 Perusahaan Terkait Pencemaran di Marunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda , Jakarta Utara. Adapun sanksi diberikan ke PT HSD dan PT PBI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan investigasi secara adil. “Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: KSOP Marunda Terus Tingkatkan Pelayanan dan Lingkungan Kawasan Pelabuhan
Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari DLH DKI terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda terbukti melanggar. "Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang¬-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya," kata Asep.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi selama 14 hari,” tambahnya.
Jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegas Asep.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan investigasi secara adil. “Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: KSOP Marunda Terus Tingkatkan Pelayanan dan Lingkungan Kawasan Pelabuhan
Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari DLH DKI terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda terbukti melanggar. "Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang¬-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya," kata Asep.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi selama 14 hari,” tambahnya.
Jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegas Asep.
(jon)