Perampok Minimarket Ini Gonta-ganti Pelat Nomor Motor Setiap Beraksi

Jum'at, 24 Juni 2022 - 19:26 WIB
loading...
Perampok Minimarket Ini Gonta-ganti Pelat Nomor Motor Setiap Beraksi
Dua perampok minimarket ini cukup licin dalam setiap aksinya. Namun, kali ini aksi mereka tak berkutik di tangan jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua perampok minimarket ini cukup licin dalam setiap aksinya. Dengan motor yang sama yakni matik, keduanya selalu mengganti pelat nomor kendaraan jika beraksi di suatu wilayah.

Namun, aksi mereka tak berkutik di tangan jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Dua pelaku yakni Bayu Segoro alias BS dan Andre Hariyanto alias AH berhasil ditangkap.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Bogor, 2 Karyawan Tak Berkutik

Ketika merampok minimarket di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur, pelaku bermodalkan airsoft gun. "Kendaraan pelaku adalah milik sendiri berjenis sepeda motor matik Honda Beat dengan nopol aslinya B 5206 TIH. Karena berganti wilayah, mereka ubah pelat kendaraan, tadi ada pelat G dan B juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/6/2022).

Jajarannya berhasil mengamankan sejumlah pelat nomor di kontrakan persembunyian pelaku di Drampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Adapun pelat nomornya yakni B 4274 TMT; B 5589 EKS; B 5206 TKH; B 5412 TJL; dan G 5913 OK telah diamankan Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut Budi, dua pelaku telah merampok sejak 2018. Salah satu dari keduanya merupakan residivis yang telah beraksi sama di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Baca juga: Kronologi Perampokan Bank di Fatmawati yang Digagalkan Satpam

"Jadi yang pasti pelaku itu muter, dia melihat situasi, mengenali wilayah. Salah satu tersangka ini residivis sebelumnya di Pondok Gede yakni BS. BS sudah terbiasa memantau, menggambar situasi wilayah sehingga tersangka melakukan aksi secara random tergantung tempat-tempat yang sepi," kata Budi.

Dua tersangka dijerat pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan; pasal 368 KUHP atas pemerasan dan juga pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kedapatan membawa/memiliki senjata airsoft gun. Dua tersangka diancam pidana penjara masing-masing 9 tahun dan 10 tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)