Kronologi Perampokan Bank di Fatmawati yang Digagalkan Satpam

Rabu, 06 April 2022 - 12:29 WIB
loading...
Kronologi Perampokan...
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto merilis pelaku percobaan perampokan bank, Rabu (6/4/2022). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi gagalnya upaya perampokan bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022). Aksi pelaku berinisial BS (43) digagalkan satpam.



"Awalnya itu tersangka memasuki bank lalu setelah masuk dalam bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api, ditodongkan ke staf dan tenaga karyawan di bank tersebut," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Pelaku awalnya meminta para staf dan karyawan bank tiarap dan mengikuti kemauannya guna menyerahkan uang. Namun, satpam berinisial F enggan tiarap hingga membuat pelaku marah.

Kronologi Perampokan Bank di Fatmawati yang Digagalkan Satpam


"Pelaku menembakkan senjata yang dia bawa dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan senjata itu bukan senjata api, sehingga di situ timbul keberanian satpam F ini untuk melakukan perlawan terhadap tersangka," tuturnya.

Pelaku dan satpam lantas terlibat pergumulan, sedangkan karyawan dan staf bank berhamburan keluar meminta pertolongan. Kebetulan, anggota Polsek Cilandak yang tengah berpatroli di kawasan itu mendengar dan ke lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.



"Pelaku dilakukan penangkapan pada saat tersangka sedang berada di lokasi dan sedang ada pergumulan (dengan satpam)," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2168 seconds (0.1#10.140)