Kronologi Perampokan Bank di Fatmawati yang Digagalkan Satpam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi gagalnya upaya perampokan bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022). Aksi pelaku berinisial BS (43) digagalkan satpam.
"Awalnya itu tersangka memasuki bank lalu setelah masuk dalam bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api, ditodongkan ke staf dan tenaga karyawan di bank tersebut," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Pelaku awalnya meminta para staf dan karyawan bank tiarap dan mengikuti kemauannya guna menyerahkan uang. Namun, satpam berinisial F enggan tiarap hingga membuat pelaku marah.
"Pelaku menembakkan senjata yang dia bawa dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan senjata itu bukan senjata api, sehingga di situ timbul keberanian satpam F ini untuk melakukan perlawan terhadap tersangka," tuturnya.
Pelaku dan satpam lantas terlibat pergumulan, sedangkan karyawan dan staf bank berhamburan keluar meminta pertolongan. Kebetulan, anggota Polsek Cilandak yang tengah berpatroli di kawasan itu mendengar dan ke lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.
"Pelaku dilakukan penangkapan pada saat tersangka sedang berada di lokasi dan sedang ada pergumulan (dengan satpam)," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
"Awalnya itu tersangka memasuki bank lalu setelah masuk dalam bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api, ditodongkan ke staf dan tenaga karyawan di bank tersebut," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Pelaku awalnya meminta para staf dan karyawan bank tiarap dan mengikuti kemauannya guna menyerahkan uang. Namun, satpam berinisial F enggan tiarap hingga membuat pelaku marah.
"Pelaku menembakkan senjata yang dia bawa dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan senjata itu bukan senjata api, sehingga di situ timbul keberanian satpam F ini untuk melakukan perlawan terhadap tersangka," tuturnya.
Pelaku dan satpam lantas terlibat pergumulan, sedangkan karyawan dan staf bank berhamburan keluar meminta pertolongan. Kebetulan, anggota Polsek Cilandak yang tengah berpatroli di kawasan itu mendengar dan ke lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.
"Pelaku dilakukan penangkapan pada saat tersangka sedang berada di lokasi dan sedang ada pergumulan (dengan satpam)," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(thm)