Rampok Perempuan asal Jepang di Tambora, 2 Bandit Jalanan Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang perempuan berkewarganegaraan Jepang , Satomi Oki menjadi korban perampokan di Jalan Malaka RT 07/03, Tambora, Jakarta Barat. Akibat perampokan tersebut korban menderita luka sabetan senjata tajam di kepala.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Juni 2022 pukul 03.00 WIB. Sembilan jam setelah aksi perampokan tersebut, dua pelaku yakni, Nirwana dan Fahrul telah ditangkap.
Kejadian bermula ketika korban baru saja pulang lembur kerja dan hendak menuju unit apartemennye di Glodok, Jakarta Barat. Kedua pelaku yang memang sedang mencari sasaran kejahatan, menghampiri korban.
"Pelaku mengeluarkan celurit dan berupaya merampas tas korban. Saat itu korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menyabetkan senjata tajam ke bagian kepala wanita tersebut," kata Pasma kepada wartawan Selasa (14/6/2022).
Usai melukai korban, kedua pelaku bergegas kabur menggunakan sepeda motor dan membawa tas milik perempuan asal Jepang tersebut.
Kepolisian yang mendapat laporan dari korban bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya 9 jam setelah kejadian, kedua pelaku telah ditangkap petugas Polsek Tambora.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, motor CBR dan handphone merek iPhone 12 yang ada di tas korban. "Kami masih mengembangkan kasus iniguna mengetahui sudah berapa kali kedua pelaku melakukan aksi kejahatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Juni 2022 pukul 03.00 WIB. Sembilan jam setelah aksi perampokan tersebut, dua pelaku yakni, Nirwana dan Fahrul telah ditangkap.
Kejadian bermula ketika korban baru saja pulang lembur kerja dan hendak menuju unit apartemennye di Glodok, Jakarta Barat. Kedua pelaku yang memang sedang mencari sasaran kejahatan, menghampiri korban.
"Pelaku mengeluarkan celurit dan berupaya merampas tas korban. Saat itu korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menyabetkan senjata tajam ke bagian kepala wanita tersebut," kata Pasma kepada wartawan Selasa (14/6/2022).
Usai melukai korban, kedua pelaku bergegas kabur menggunakan sepeda motor dan membawa tas milik perempuan asal Jepang tersebut.
Kepolisian yang mendapat laporan dari korban bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya 9 jam setelah kejadian, kedua pelaku telah ditangkap petugas Polsek Tambora.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, motor CBR dan handphone merek iPhone 12 yang ada di tas korban. "Kami masih mengembangkan kasus iniguna mengetahui sudah berapa kali kedua pelaku melakukan aksi kejahatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(hab)