Pemerkosaan Wanita Muda di Pademangan Bermotif Utang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara merilis 3 pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di rumahnya wilayah Pademangan Barat, Pademangan Jakarta Utara, pada 11 Mei 2022. Pemerkosaan itu dipicu utang-piutang.
"Ada tiga tersangka yang saat ini sudah kita amankan, yang mana tersangka tersebut masing-masing bernama AS (25), ABY (23), WDP (19)," ujar Wakapolres Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, Kamis (2/6/2022).
Erlin menjelaskan, kasus pemerkosaan ini bermula saat pelaku hendak menagih utang kepada korban SV (21). Akan tetapi karena yang ditagih tidak ada, pelaku langsung melakukan perbuatan keji tersebut.
"Saat menagih utang tersebut (pelaku) langsung mengatakan kepada korban 'kalau tidak sanggup membayar, gua tidurin lo aja'," ucap Erlin.
Korban sempat melakukan perlawanan saat akan diperkosa. Hingga akhirnya pelaku langsung memukul korban dan mengikat dengan tali.
"Pelaku memukuli korban kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran," jelasnya.
Usai mendapat perbuatan keji tersebut, korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara. Selang beberapa hari aksi pemerkosaan terjadi.
"Kurang lebih seminggu, pelaku pertama kita tangkap bersama-sama dengan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya. Kemudian yang keduanya dapat lagi dari dua lokasi berbeda," ucapnya.
Adapun dari kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 285 KUHPidana dan 365 JO, 363 KUHPidana.
"Hukumannya 12 tahun berkaitan masalah pemerkosaannya. Kemudian 9 tahun dan 7 tahun berkaitan dengan masalah pencurian dan pemberatannya," pungkasnya
"Ada tiga tersangka yang saat ini sudah kita amankan, yang mana tersangka tersebut masing-masing bernama AS (25), ABY (23), WDP (19)," ujar Wakapolres Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, Kamis (2/6/2022).
Erlin menjelaskan, kasus pemerkosaan ini bermula saat pelaku hendak menagih utang kepada korban SV (21). Akan tetapi karena yang ditagih tidak ada, pelaku langsung melakukan perbuatan keji tersebut.
"Saat menagih utang tersebut (pelaku) langsung mengatakan kepada korban 'kalau tidak sanggup membayar, gua tidurin lo aja'," ucap Erlin.
Korban sempat melakukan perlawanan saat akan diperkosa. Hingga akhirnya pelaku langsung memukul korban dan mengikat dengan tali.
"Pelaku memukuli korban kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran," jelasnya.
Usai mendapat perbuatan keji tersebut, korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara. Selang beberapa hari aksi pemerkosaan terjadi.
"Kurang lebih seminggu, pelaku pertama kita tangkap bersama-sama dengan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya. Kemudian yang keduanya dapat lagi dari dua lokasi berbeda," ucapnya.
Adapun dari kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 285 KUHPidana dan 365 JO, 363 KUHPidana.
"Hukumannya 12 tahun berkaitan masalah pemerkosaannya. Kemudian 9 tahun dan 7 tahun berkaitan dengan masalah pencurian dan pemberatannya," pungkasnya
(thm)