Berkenalan di Medsos, Wanita Ini Ditipu dan Diperas Rp1,2 Miliar

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:46 WIB
loading...
Berkenalan di Medsos, Wanita Ini Ditipu dan Diperas Rp1,2 Miliar
Seorang perempuan bernama Lianty Adriani Kinardi menjadi korban dugaan penipuan dan pemerasan melalui media elektronik (cyber crime) senilai Rp1,2 miliar. Foto: Ilustrasi/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Seorang perempuan warga Jakarta menjadi korban dugaan penipuan dan pemerasan melalui media elektronik (cyber crime). Korban bernama Lianty Adriani Kinardi (36), mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Suami korban, David Crippen (41), mengatakan, pada akhir November 2011 lalu istrinya mengalami penipuan dan pemerasan hingga mengalami kerugian yang tergolong besar di tengah situasi pandemi.



"Istri saya juga mengalami intimidasi dan eksploitasi seksual secara verbal dan visual, disertai ancaman terus meminta setoran uang, yang menyebabkan mental istri saya hancur," ujar David, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

David menjelaskan, kasus ini bermula ketika istrinya berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Instagram. Istrinya lalu diajak berinvestasi.

"Saya merasa aneh, karena setelah ditelusuri, perkenalan itu ternyata dalam waktu yang sangat singkat, hanya hitungan minggu. Mereka belum pernah bertemu, belum pernah teleponan dan saling mengenal sebelumnya," tukasnya.



David sempat berpikir jika istrinya berada di bawah ancaman seseorang. Sebab, istrinya sampai nekat mencari pinjaman uang ke mana-mana. Uang itu kemudian ditransfer melalui virtual account salah satu bank swasta.

"Kronologi pengiriman uang yang awalnya diyakini oleh istri saya telah dikirim kepada aplikasi Da Xin yang diarahkan oleh pelaku," kata David.

Namu ternyata, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak bank, uang tersebut tidak masuk ke aplikasi dituju. Uang tersebut malah mengalir sebuah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset digital.

"Saya sama sekali tidak memahami sindikasi kejahatan seperti apa yang menjebak istri saya," katanya.

Atas kejadian ini, David mengaku istrinya sempat melakukan percobaan bunuh karena depresi. Istrinya mencoba menelan obat penenang dalam jumlah banyak. "Bahkan pernah juga berniat mau bunuh diri bersama anak saya yang masih balita," ucapnya.

Terkait kasus dugaan penipuan ini, korban sudah melaporkannya ke Polda Jaya Jaya melalui Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus, dengan LP/B/6139/XII/2021/SPKT tertanggal 7 Desember 2021. Namun, kata David, hingga kini belum ada tanda-tanda kasus ini bisa terungkap.

Terakhir, korban mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada 21 Desember 2021. Dalam surat pemberitahuan Kasubdit II Fismondev itu disebutkan, laporan korban telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti yang cukup. Sehingga perkara yang dilaporkan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2325 seconds (0.1#10.140)