Polisi Beberkan Motif Ayah Tega Aniaya 2 Anak Kandung di Tanjung Duren
loading...
A
A
A
"Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak satu kali dan pelipis mata kiri sebanyak dua kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak satu kali," ucapnya.
Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan kuping kanan, lengan kiri, dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang dipegang di tangan kanan pelaku.
Tak hanya disitu, kata dia, EES (40) yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.
Setelah selesai membersihkan pecahan beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya. Akibat kejadian memukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar kemerahan.
Lanjut Muharram menjelaskan, Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istri nya karena telah melakukan pengerusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku
Akibat insiden tersebut kemudian istri pelaku melaporkannya ke polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, pihaknya setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan empat hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Tegal, Jawa Tengah," ujarnya
Saat diamankan, kata dia, pihaknya bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif. UNtuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Duren untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU
RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan kuping kanan, lengan kiri, dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang dipegang di tangan kanan pelaku.
Tak hanya disitu, kata dia, EES (40) yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.
Setelah selesai membersihkan pecahan beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya. Akibat kejadian memukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar kemerahan.
Lanjut Muharram menjelaskan, Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istri nya karena telah melakukan pengerusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku
Akibat insiden tersebut kemudian istri pelaku melaporkannya ke polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, pihaknya setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan empat hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Tegal, Jawa Tengah," ujarnya
Saat diamankan, kata dia, pihaknya bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif. UNtuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Duren untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU
RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.